Polisi Amankan 11 Poket Sabu
LOMBOKita – Apes nasib Agus (24) warga kampung baru desa Montong Baan kecamatan Sikur kabupaten Lombok Timur, Selasa (1/5) sekitar pukul 13.25 Wita di gelandang Satnarkoba Polres Lombok Timur, karena terbukti menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu yang siap edar.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk proses hukum, termasu mengambangkam kasusnya dalam pengungkapan jarirangnnya.
Kapolres Lombom Timur AKBP M Eka Fathurrahman Sik SH di dampingi Kasat Narkoba Iptu Surya Wirawan SH yang di konfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku kasus narkoba.
" saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, tak di temukan barang bukti," ungkapnya..
Namun, setelah rumahnya di geledah petugas berhasil menemukan 11 poket narkoba jenis sabu siap edar yang di sembunyikan di dalam bungkus rokok yang di sembunyikan di bawah kursi di bawah tempat pelaku saat penggerebekan dilakukan.
" saat itu pelaku berusaha mengelabui, " katanya.
Ditemukannya barbuk itulah, pelaku langsung di gelandang ke Polres Lotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
" kita masih kembangkan kaausnya, terutama untuk mengungkap jaringannya, darimana pelaku dapatkan barbuk itu," paparnya.
Dalam kasus ini menurut Kasat Narkoba, pelaku di jerat UU psyikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara..
