Polres Lotim Amankan Dua Senpi Rakitan

Ilustrasi Senpi Rakitan

LOMBOKita – Tim buru sergap Reskrim Polres Lombok Timur bersama Propam dan Polsek Jerowaru mengamankan dua buah senjata api (senpi) rakitan di wilayah Desa Ekas Buana kecamatan Jerowaru.

Kedua senpi tersebut di sita dari tangan Mus (36) warga Dasan Lendang Terak desa Ekas Buana kecamatan Jerowaru. Barbuk dan pelaku kini diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo Sik yang dikonfirmasi membenarkan jajarannya Rabu (2/5) dinihari mengamankan dua unit senpi rakitan dari tangan warga sipil.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan pengamanan dan penyitaan,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, tak hanya senpi rakitan saja yang diamankan, tapi juga mengamankan beberapa butir amunisi kedua senpi tersebut.dan kedua senpi rakitan itu oleh pelaku disimpan didalam tas ransel .

“Pelaku mengaku senpi rakitan yang dimiliki itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 15 juta,” katanya.

Saat diamankan, kondisi senpi sudah terisi, bahkan saat ditangkap pun pelaku tak melakukan perlawanan.

Dan kepemilikan Senpi rakitan ini, kerab digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kriminal, masih dalam tabap penyelidikan.

“Dalam kasus ini pelaku di jerat UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun  penjara,” pungkasnya. (Dim)