Dewan Bahas Laporan Pansus Hingga MoU Dam Mujur
LOMBOKita – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Achmad Fuaddi FT memimpin sidang paripurna dengan agenda pembahasan laporan hasil panitia khusus (Pansus) I terkait LKPJ Bupati dan Pansus II terkait Dam Mujur, hingga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Percepatan Pembangunan Dam Mujur.
Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah, Kamis (26/4/2018) yang juga dirangkaikan dengan pembubaran Pansus I dan II itu, dihadiri Plt Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, Sekretaris Daerah bersama Kepala SKPM, Forkopimda dan kalangan anggota dewan setempat.
“Hadirin sidang yang terhormat, agenda sidang kali antara lain penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun 2017, penyampaian laporan Pansus II soal DAM Mujur,” ucap Ketua DPRD Lombok Tengah H Ahmad Fuaddi FT sambil mengetok palu tanda dimulainya sidang paripurna.
Juru Bicara Pansus I DPRD yang membahasa LKPJ Kepala Daerah akhir tahun 2017, Muhammad Tauhid menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Kepala SKPD pada sidang paripurna tersebut. Sebab, menurutnya, kehadiran Kepala SKPD terkait sangat berarti selaku pihak penyaji data.
LKPJ harus disampaikan 3 bulan setelah tahun berkenanaan berlalu
Tauhid menyebutkan, membahas dokumen LKPJ, pihaknya bersama tim perumus mendalami terkait dengan berbagai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihak DPRD. Hal itu untuk mengetahui sejauhmana rekomendasi yang dikeluarkan itu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sikap pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti segala rekomendasi yang kami ajukan, sangat kami apresiasi sebagai bahan untuk berbenah memaksimalkan pengabdian dan ikhtiar membangun daerah dan sekaligus bentuk pelayanan optimal kepada masyarakat yang ada di daerah ini,” papar M Tauhid.
Meski demikian, Tauhid mengakui, ada sejumlah program sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang belum optimal. Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya.
Salah satu rekomendasi yang dilirik Pansus LKPJ, menurut Tauhid, terkait dengan isi dokumen LKPJ yang memuat masalah atau kendala yang dihadapi dalam mencapai target APBD dan PAD. Kendala yang disajikan pada LKPJ 2017 sama dengan kendala yang disampaikan pada LKPJ tahun 2016 lalu. Hal tersebut mengesankan pemerintah daerah hanya copy paste.
“Pansus menganggap pemerintah daerah belum serius mengelola keuangan daerah, terutama terkait tidak tercapainya target APBD maupun PAD,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Pansus I juga mendorong pemerintah daerah untuk terus berupaya semaksimal mungkin agar mampu meningkatkan PAD melalui retribusi daerah yang sampai saat ini masih rendah.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus menggali setiap potensi yang ada sehingga bisa meningkatkan PAD. Begitu juga terhadap realisasi pasar yang saat ini dikelola oleh pihak kecamatan sangat rendah, sehingga harus menjadi pertimbangan agar pengelolaanya diserahkan kepada SKPD terkait,” katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan kinerja ASN agar sesuai dengan anggaran belanja tidak langsung yang diperuntukkan untuk pegawai, maka Pemda diminta untuk terus memperbaiki kinerja dengan memenuhi jumlah pegawai yang dibutuhkan serta cermat dalam menempatkan SDM yang ada agar sesuai dengan kompetensi masing-masing. Dengan demikian diharapkan besarnya belanja pegawai sebanding lurus dengan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Pemda juga diminta lebih inovatif lagi dalam membuat program yang fokus sehingga jelas dan terukur tingkat keberhasilanya. Sehingga pengelolaan keuangan tersebut benar-benar obyektif dan belanja digunakan secara sungguh-sungguh untuk kesejahteraan masyarakat.
”Kami melihat ada pengerjaan fisik yang mutunya kurang baik, selain itu disebutkan tidak ada kendala, padahal kami yakin ada kendala. Sehingga kami berpandangan adanya ketidak seriusan dalam hal ini,”ungkapnya lagi.
Pansus I juga memberikan berbagai macam rekomendasi kepada hampir seluruh SKPD yang ada di Lombok Tengah. Dengan membeberkan sejumlah masalah yang ada pada masing-masing SKPD yang bersangkutan dan kemudian memberikan jalan keluarnya. Sampai dengan penambahan pegawai bila memang diperlukan. Saran itu dituangkan dalam rekomendasi-rekomendasi yang diminta ditindak lanjuti oleh masing-masing SKPD.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD yang bertugas membahas soal DAM Mujur, Suhaimi,SH menyampaikan, walau secara tekhnis pembangunan DAM Mujur telah dilakukan sejak beberapa tahun silam dan yang terbaru telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015 lalu, namun perjalananya harus berhenti kerena terkendala akibat Sudy Larap yang tidak bisa diteruskan.
Setelah mampu melakukan strudi larap terhadap 4 desa yang masuk dalam area pembangunan DAM Mujur, masyarakat Desa Kelebuh yang kemudian pecah menjadi Desa Persiapan Lelong tidak mau melanjuitkan kegiatan Study Larap tersebut. Akibatnya seluruh proses pembangunan DAM Mujur itupun menjadi terhenti.
Permindahan warga atas akibat dari sebuah pembangunan lanjut Suhaimi, tidak hanya semata-mata perpindahan fisik mereka seperti perpindahan dirinya dan tempat tinggal mereka. Hal itu juga termasuk pada persolan perpindahan fisiologis mereka tentang bagaimana kelanjutan hidup mereka setelah mereka pindah, terutama mengenai mata pencaharian mereka dan lain sebagainya. Maka sangat wajar pertnayaan-pertanyaan mendasar itu disamapikan oleh masyarakat.
Setelah melakukan berbagai macam konsultasi kejumlah lembaga dan dinas istansi terkait, seperti DPRD Provinsi, BWS tingkat I Mataram, hingga ke DPRD Pusat dan Kementerian terkait dan juga kepada perwakilan masyarakat yang akan menerima akibat langsung pembangunan tersebut dan juga dengan perwakilan masyarakat penerima mamfaat, maka diambil kesimpulan kalau pembangunan DAM Mujur itu semuanya sepakat untuk dibangun.
Namun demikian fakta yang ada saat ini, pembangunan DAM Mujur tersebut harus tereleminasi oleh 2 pembangunan DAM daerah lain yang masih dalam wilayah NTB yakni pembangunan DAM Meninting di Lombok Barat dan Dam Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Sebenarnya posisi kita berada pada bergining position yang kuat, salah satunya daerah kita merupakan daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dan seharusnya kita tidak mungkin akan terleminasi,”ujarnya.
Ketika Pansus II berkunjung ke Kabupaten Sumbawa pada 2018 ini DAM Beringin Sila akan mulai dibangun. Hal itu memicu rasa penasaran Pansus II, kenapa Sumbawa yang tidak mempunya bargining position itu justeru didahulukan oleh pemerintah pusat.
“Jawabanya seluruh enegi dan dengan kerja ekstra baik di tingkat lokal, provinsi hingga tingkat nasional bergerak untuk membangun DAM tersebut. Tim pembangunan bertatap muka dengan masyarakat secara langsung hingga hasilkan kerelaan masyarakat terhadap pembangunan tersebut,” ungkap Suhaimi.
Suhaimi menginginkan agar pemerintah daerah bersama-sama dengan seluruh masyarakat agar tidak ingin lagi ada persoalan siapa yang mempunyai kewenangan untuk membangun. Mengajak semua memastikan ketersediaan anggaran yang ada sehingga semua tidak terjebak pada siapa pihak yang berwenang untuk melakukan pembangunan.
Suhaimi meminta agar kalangan eksekutif maupun legislatif melakukan penandatangan MoU percepatan pembangunan DAM Mujur, yang kemudian dilakukan penandatangan sekaligus mengakhiri laporan Pansus II.
Pada sidang itu juga, pimpinan sidang membubarkan Pansus I dan II, yang disetujui seluruh anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tersebut.
