Polisi NTB Amankan 3 Ons Sabu-sabu Asal Aceh
LOMBOKita – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengamankan tiga ons narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh yang disita dari dua pria yang diduga sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Yusfadillah di Mataram, Selasa, mengatakan, tiga ons sabu-sabu diamankan petugas dari hasil penggeledahan badan kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, berinisial MU (25) dan MH (23).
“Jadi barang bukti sabu-sabu ditemukan menempel di selangkangan paha kedua pelaku. Dari masing-masing pelaku ditemukan satu bungkus yang berisi dua paket sabu-sabu,” kata Yusfadillah.
Dalam keterangannya yang disampaikan dalam jumpa pers di Mapolda NTB dengan didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti dan Kasub I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, Yusfadillah mengatakan bahwa hasil pemeriksaannya menyatakan berat keseluruhan sabu-sabu mencapai 361, 66 gram.
“Dengan berat segitu, jika dipasarkan, nilainya bisa mencapai Rp600 juta lebih,” ujarnya.
Kemudian indikasi peran sementara sebagai kurir diketahui berdasarkan pengakuan MU. Kepada Yusfadillah, MU yang dihadirkan dalam jumpa persnya di Mapolda NTB mengaku menerima upah Rp10 juta dan sudah kali keduanya mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Lombok.
“Aksi ini untuk kali keduanya dia (MU) membawa sabu-sabu dari Aceh, sebelumnya pernah lolos,” ucapnya.
Terkait dengan tujuan dari sabu tersebut, pelaku dalam keterangannya di hadapan penyidik mengaku akan mengantarkannya kepada seorang pemesan yang ada di Pulau Sumbawa.
“Ini barang akan dibawa ke Sumbawa. Jadi calon penerimanya sudah ada, dan ini yang masih kita telusuri di lapangan. Kita berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya,” kata Yusfadillah.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, pada Sabtu (31/3) malam, saat menumpang di bus moda bandara yang sedang melintas di bundaran jalur Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) II, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Jadi penangkapan ini kita lakukan berdasarkan informasi lapangan. Awalnya kita hanya tahu akan ada barang (narkoba) dari Aceh yang masuk ke Lombok melalui jalur udara, itu saja, selebihnya, ciri-ciri pelaku dan kapan masuk kita tidak ketahui,” ucapnya.
Karena itu, kegiatan pemantauan lapangan di seputaran bandara telah dilakukan pihak kepolisian terhitung dari informasi yang diterimanya sejak sebulan yang lalu.
“Ada kabar Jumat (30/3) kemarin datang, tapi kita tunggu sampai tengah malam, tidak juga ada, makanya kita lanjut Sabtu dan akhirnya berhasil tertangkap di luar bandara,” ujarnya.
Terungkap bahwa salah seorang pelaku dengan inisial MU merupakan jaringan pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap pada akhir Desember 2017. Pelaku yang dimaksud berinisial RZ yang berasal dari Aceh.
RZ ditangkap pihak kepolisian ketika sedang berada di halte bus bandara menunggu jemputan. Dari kasus RZ, polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 174, 24 gram, yang modusnya sama seperti MU.
“Modusnya sama seperti pelaku sebelumnya yang berasal dari Aceh, RZ, sembunyikan barang bukti di selangkangan dan MU ini masih satu jaringan dengan RZ,” kata Yusfadillah.
Dari penangkapan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
