Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Labuhan Haji
LOMBOKita – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menankap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Mandar Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji, Sabtu (17/3/2018).
Ketiga pengedar tersebut yakni AN (22), FN, (23) dan DT (31). Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman Sik didampingi Kasat Narkoba IPTU Surya Irawan yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya ketiga pengedar narkoba tersebut.
“Penangkapan berawal dari tertangkapnya AN oleh petugas dengan menyita barang bukti enam poket narkoba jenis sabu,” kata Kapolres.
Hasil pengembangan kasus ini, tak berapa lama kedua pelaku lainnya berhasil ditangkap saat mengendari sepeda motor saat melintas di jalan umum Labuhan Haji.
“Dari kedua pelaku ini hasil penggeledahan di kendaraannya berhasil diamankan enam poket sabu,” katanya.
Keduanya langaung digelanadang ke sel tahanan Polres Lotim untuk pengembangan kasus.
“Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres.
Dalam kaaus ini ketiga palaku dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman makaimal seumur hidup.
