Klarifikasi Terkait Pungutan Program TORA, Kadis PMD Lotim Panggil Kades dan Perangkat Desa Sekaroh

Keterangan FOTO : Kadis PMD Lombok Timur Salmun Rahman saat mengklarifikasibyerkait kasus dugaan pengutan program Tora di desa Sekaroh, Kamks (29/8)

LOTIM LOMBOKita – Terkait dugaan pungutan program TORA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur memanggil jajaran pemerintahan desa dari kawil hingga Kades Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Kamis (28/8).

Pemanggilan tersebut tak lain untuk mengaklarifikasi terkait adanya penguran uang ke warga yang mendapatkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Masyarakat yang mendapatkan program TORA ini adalah mereka yang menggarap kawasan Hutan Sekaroh.. Bahkan pungutan yang dilakukan Kades di protes oleh sejumlah warga dengan melakukan aksi demo ke kantor bupati.

” Memang benar hari kita panggil Kades dan perangkat desa Sekaroh untuk kita mintai penjelasan terkait dengan pungutan Program TORA yang di persoalkan oleh warga ” kata Kadis PMD Lombok Timur Salmun Rahman.

Dalam pemanggilan tersebut pemerintahan desa Sekaroh katanya mengakui adanya pungutan tersebut. Pungutan tersebut dengan dalih untuk biaya administrasi termasuk biaya petugas yang turun melakukan pengukuran ke lapangan. Program TORA tidak jauh beda dengan PTSL. Masyarakat yang diusulkan untuk mendapatkan program TORA ini bertujuan supaya status lahan hutan yang digarap itu memiliki legalitas yang jelas.

” Dari penjelasan pemerintahan desa ini memang tidak ada payung hukum terkait dengan pungutan ke warga tersebut. Namun setelah dilakukan musyawarah dengan masyarakat akhirnya pungutan untuk program ini mengacu pada program PTSL. Sehingga masyarakat pun dipungut biaya sebesar Rp. 350 ribu sama seperti untuk biaya pembuatan PTSL ” katanya.

Berdasarkan keterangan pemerintahan desa lanjutkan dia masyarakat yang masuk dalam program TORA sama sekali tidak mempersoalkan pungutan biaya tersebut ” Adanya protes dari sejumlah warga dari keterangan desa adalah mereka yang tidak masuk dalam program ini ” katanya.

Salmun menambahkan program TORA ini sangat di minati oleh masyarakat Sekaroh. Terlebih masyarakat sudah lama mengelola tanah yang berada dalam kawasan hutan namun tidak diperkuat dengan legalitas . Karenanya keberadaan program TORA ini kan untuk memberikan pengakuan dari pihak kementerian LH bahwa benar bahwa masyarakat itu menggarap lahan hutan tersebut .

” Program TORA ini kan untuk memberikan apa namanya pengakuan dari pihak kementerian, tentunya ini kementerian lingkungan hidup, ya bahwa benar masyarakat itu mengenolah tanah di kawasan Hutan. Artinya program TORA ini untuk mendapatkan legalitas atau akses pengelolaan tanah dalam kawasan putan. Program TORA di 2023 dibuka untuk di Sekarok ini sejak 2023. Maka pemerintah desa menginformasikan kepada masyarakat yang ingin mengusulkan dia yang mendapatkan TORA itu ” tandas Salmun.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777