Sat Narkoba Polres Lotim Amankan Residivis Pengedar Sabu

LOMBOKita – Satuan Narkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap HR (38) seorang residvis kasus narkoba warga Bertais Cakranegara. Pelaku ditangkap di jalani raya wilayah desa Paok Motong Kecamatan Masbagik pada Jumat malam (2/3/2018).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku narkoba jenis sabu seberat 210 gram. Kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurraman didampingi Kasat Narkoba IPTU Surya Irawan membenarkan penangkapan itu.

“Pelaku merupakan resedivis kasus narkoba, dan kurang lebih 3 bulan baru keluar dari penjara,” katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat UU narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus narkoba yang menjerat pelaku,” pungkasnya.