350 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong, Mendapatkan Remisi Dasawarsa
LOTIM LOMBOKita -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa setiap sepuluh tahun, kepada 350 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Selong.
Kalapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin menyampaikan sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dalambutan menekankan pentingnya semangat persatuan dan kedaulatan sebagai fondasi menuju kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa, sejalan dengan tema nasional tahun ini: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Menteri Agus Andrianto juga menyoroti pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana istimewa yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” ucapnya.
Di Lapas Selong,jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi yaitu sebanyak 316 warga binaan menerima remisi umum, dan 350 warga binaan menerima remisi dasawarsa.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada beberapa perwakilan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
” Momen ini menjadi simbol harapan dan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berproses menuju kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Sambutan tersebut juga menyinggung peran dari program pembinaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka reintegrasi dan rehabilitasi narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat.
Selain itu, dalam amanat tersebut juga disampaikan tentang program ketahanan pangan yang dijalankan oleh jajaran pemasyarakatan sebagai bagian dari kontribusi terhadap kemandirian ekonomi nasional.
Menteri Agus mengapresiasi kerja keras dari seluruh petugas pemasyarakatan dan mengingatkan agar tetap menjaga integritas serta menjauhi praktik penyimpangan.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Merdeka!
