Tersangka Merger BPR NTB Ajukan Praperadilan
LOMBOKita – Seorang tersangka kasus penyimpangan dana operasional merger delapan perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi perseroan terbatas pada Tahun Anggaran 2016 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram dengan pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Kamis, membenarkan terkait dengan praperadilan yang diajukan tersangka Ikhwan telah terdaftar pada Senin (19/2) dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2018/PN.Mtr.
“Surat pengajuannya sudah masuk Senin (19/2) kemarin dan sidang perdananya diagendakan Selasa (27/2) depan,” kata dia.
Terkait dengan hakim tunggal yang bertugas untuk memimpin sidang praperadilan itu, Didiek mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut.
Kepala PD BPR Sumbawa yang diberikan tanggung jawab sebagai ketua tim konsolidasi PT BPR NTB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB bersama wakilnya, MTW, Kepala PD BPR Lombok Timur.
Dalam berkas penyidikan, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penerapan pasal itu diberikan kepada kedua tersangka karena dari hasil penyidikannya, muncul dugaan fiktif dalam penggunaan dana operasional penggabungan delapan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat menjadi PT BPR NTB.
Hal itu diperkuat dengan hasil perhitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, yang merilis kerugian negara mencapai Rp1.063.578.853 dari Rp1,8 miliar lebih, jumlah dana operasional yang dihimpun tim konsolidasi bentukan delapan perusahaan daerah tersebut.
