Lotim Berlakukan LHK, Dewan: Kami Gak Diajak Ngomong
LOMBOKita – Keputusan Bupati Lombok Timur HM Ali Bin Dachlan yang kembali menerapkan Lima Hari Kerja (LHK) dianggap kebijakan sepihak karena tanpa melibatkan DPRD setempat.
“Kami tidak tahu kalau pemerintah daerah kembali menerapkan Lima Hari Kerja. Pemerintah Daerah tidak pernah mengajak kalangan legislatif duduk bersama untuk membahas itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur, HM Zuhri di Selong, Kamis.
Pihak dewan pun, menurut Zuhri, belum mengetahui secara pasti alasan pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menerapkan Lima Hari Kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di daerah ini. Termasuk apakah sudah melakukan kajian atau tidak atas kebijakan itu.
“Kami gak diajak ngomong kok. Mestinya harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif karena itu merupakan kebijakan yang berlaku untuk semua PNS di Lotim,” pungkas politisi Partai Bulan Bintang ini.
Berita terkait:
JAPDA NTB Anggap Bupati Ali Pemerintahan Coba-coba
Pemkab Lotim Rencanakan Lima Hari Kerja
Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Lotim dari Partai Amanat Nasional, M. Ubaidillah. Menurutnya, mau lima hari kerja atau enam hari kerja, yang paling penting adalah efektivitas dari pelaksanaan di lapangan.
Pemerintahan sebelum Bupati Ali Bin Dachlan, kata Ubaidillah, kebijakan Lima Hari Kerja pernah dilaksanakan. Namun setelah Ali BD dilantik, kebijakan itu kembali menjadi enam hari kerja.
Ubaidillah juga mengkritisi pihak eksekutif karena tidak dilibatkan dalam pembahasan. Padahal, keterlibatan pihak legislatif juga sangat diperlukan untuk mengetahui kajian-kajian sebelum menerapkan Lima Hari Kerja itu.
“Percuma memberlakukan lima hari kerja kalau efektivitasnya tidak maksimal. Ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” tandas Ubaidillah.
