JAPDA NTB Anggap Bupati Ali Pemerintahan Coba-coba
LOMBOKita – Rencana pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk kembali menerapkan Lima Hari Kerja, ditanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Peduli Daerah (Japda) NTB.
Ketua LSM Japda NTB Lalu Syafarudin Aldi menilai, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur adalah pemerintahan coba-coba. Lantaran rencana memberlakukan kembali program lima hari kerja di daerah itu sejak 1 Februari 2018.
“Saya menganggap Pemkab Lombok Timur merupakan pemerintahan coba-coba dan jelas kelihatan itu,” tegas Lalu Syafarudin Aldi.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada masa pemerintahan Bupati HM. Sukiman Azmy pernah diberlakukan program lima hari kerja dan kelihatannya efektif, pelayanan kepada masyarakat juga berjalan lancar.
Namun, di awal pemerintahannya, Bupati HM. Ali Bin Dachlan, program LHK itu dicabut dan diberlakukan program enam hari kerja, sehingga sempat terjadi pro dan kontra di kalangan PNS.
“Seharusnya kalau program itu bagus bisa dilanjutkan ke Bupati sekarang, bukan malah dicabut lagi, kemudian diberlakukan lagi. Itu namanya pemerintahan tidak konsisten menjalankan aturan,” ujar Syafarudin Aldy.
Mamiq Apenk (sapaan Lalu Syafarudin Aldy) menambahkan, yang bagus melaksanakan enam hari kerja adalah para pemerintahan di desa, sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kecamatan cukup dengan lima hari kerja.
“Desa itu enam hari kerja karena langsung bersentuhan ke masyarakat sebagai ujung tombak, sedangkan kabupaten lima hari kerja itu sangat bagus,” katanya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Subhan mengatakan, pemerintah kabupaten mulai memberlakukan program lima hari kerja sejak 1 Februari 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45|89|ORG|2018 tentang hari dan jam kerja pengawai di lingkup Pemkab Lotim.
Ketentuan jam kerja pegawai dalam seminggu, menurut Subhan, adalah 37,5 jam. “Mau lima hari kerja ataupun enam hari kerja, ketentuan itu harus terpenuhi,” kata Ahmad Subhan.

Komentar ditutup.