Polisi Periksa PPK Proyek Taman Wisata Pusuk

Asisten III Setdakab Lotim, H. Khairil Anwar Mahdi saat menuju ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Timur

LOMBOKita – Asisten III Setda Kabupaten Lombok Timur H. Khairil Anwar memenuhi panggilan penyidik Polres Lombok Timur, Rabu (24/1/2018). Pemeriksaan ini terkait peningkatan kasus proyek penataan kawasan wisata Pusuk ke tahap penydikan.

Mantan Kadis Pariwisata Lombok Timur ini mendatangi Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat seorang diri. Begitu tiba di Mapolres, sambil membawa tas ransel langsung naik ke lantai dua Gedung Satreskrim, tanpa sapaan kepada sejumlah wartawan yang berada di tempat itu.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Lotim, Aipda Tony menjelaskan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil audit. Meski sebelumnya telah dilakukan audit dari BPKP dan ditemukan indikasi kerugian negara.

“Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap Asisten III setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan,” ucap Aipda Tony.

Tony menyebutkan, Khairil Anwar diperiksa karena menjadi PPK dan KPA pada proyek penataan taman wisata di pusuk.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Joko Tamtomo menambahkan, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit terakhir.

“Yang pasti kasus proyek wisata Pusuk tahun ini tuntas,” tandas Joko Tamtomo.