Dua DPO Kasus Pencurian Diringkus Tim Buser

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman / foto: Dimyati

LOMBOKita – Setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Curas dan Curat, akhirnya dua pelaku tersebut terjaring dalam Operasi Jaran Gatarin 2018, Selasa (23/1/2018).

Kedua DPO tersebut yaitu Upeng (25) dan Dan (56). Keduanya warga Desa Pringgabaya Lombok Timur itu kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk proses hukum.

“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasat Reskrim AKP Joko W.

Menurut Kapolres, kedua pelaku yang ditangkap tersebut, dalam kasus berbeda, hanya saja barang yang jadi sasaran sama, yaitu barang elektronik.

“Upeng ditangkap terkait kasus Curas tahun 2017, dimana tiga rekannya sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman di Rutan,” katanya.

Sementara pelaku Dan tersangkut kasus pencurian barang elektronik di wilayah kecamatan Sukamulia bersama tigra pelaku lain.

“Hasil kejahatan yang mereka lakukan rata-rata sudah dijual dengan harga murah,” katanya, seraya mengatakan, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (dym)