Kapolres: Pelaku Pencurian Dibawah Umur Perlu Pembinaan
LOMBOKita – Polres Lombok Timur mengamankan sembilan orang pelaku pencurian dibawah umur, enam orang ditangkap di wilayah Kecamatan Sakra Timur dan tiga pelaku ditangkap jajaran Polsek Sembalun.
Para pelaku yang rata-rata masih dibawah umur tersebut tidak mesti dimasukkan ke penjara tetapi membutuhkan pembinaan
“Para pelaku tetap diproses hukum, tetapi tak mesti dipenjara, hanya membutuhkan pembinaan, karena perjalanan para pelaku yang masiih dibawah umur ini masih panjang,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Joko W di kantornya, Selasa (23/1/2018).
Menurut Kapolres, kasus yang menimpa para pelaku tersebut memang kriminal murni dan ada laporan, namun mereka ini masih bisa dilakukan pembinaan.
Dirinya mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Ketua RT, Kepala Dusun dan Kepada Desa, termasuk dengan korban, terkait pembinaan yang akan dilakukan terhadap para pelaku kriminal yang masih dibawah umur tersebut.
“Kita tak ingin melihat mereka masuk wilayah kriminal dan bergaul dengan para pelaku kriminal,” katanya.
Berita terkait: Tujuh Pelajar di Sakra Timur Ditangkap Lantaran Mencuri
Kalau mereka (para pelaku) masuk wilayah kriminal dan bergaul dengan para criminal, apa jadinya. Mereka setelah dewasa saat keluar dari penjara, hal itu yang tak diinginkan, sehingga membutuhkan pembinaan terhadap para pelaku.
“Kalau mereka tak dibina, takutnya mereka akan makin brutal apalagi sampai membuat gank motor misalnya,” sebut Kapolres.
Ditanya masalah proses hukum, menurut Kapolres, proses hukumnya tetap dijalankan. “Proses hukum tetap jalan, hanya saja dilakukan dengan pembinaan,” pungkasnya.
Hal itu dilakukan, karena melihat masa depan para pelaku yang masih dibawah umur. “Pembinaan terhadap para pelaku ini akan dilakukan bersama pihak desa, kepolisian, termasuk pihak sekolah, karena rata-rata pelaku masih status pelajajar,” kata Kapolres.(dym)
