Tujuh Pelajar di Sakra Timur Ditangkap Lantaran Mencuri
LOMBOKita – Gara-gara mencuri makanan dan minuman, tujuh warga asal Sakra Timur (Sakti) yang berstatus pelajar ditangkap anggota Polsek Sakra Timur di rumahnya masing-masing, Selasa (23/1).
Tujuh pelajar yang ditangkap lantaran mencuri makanan dan minuman milik Rizal Lutfhi warga Surabaya Utara itu antara lain RP (17), SH (15), IL (15), MM (13), AN (15), AR (14), MS (16)
Kasus pencurian tujuh pelajar tersebut terjadi pada Minggu, 21 Januari 2018. Untuk proses hukum kasusnya sudah dilimpahkan dari Polsek Sakra Timur ke Polres Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP M Eka Fathurrahman menjelaskan, ketujuh pelaku kini berada di tahanan Polres untuk menjalani proses hukum.
Kapolres menjelaskan, pelaku beraksi dengan memanjat trali dan masuk ke toko serta mengeluarkan barang melalui celah trali besi. Teman pelaku memasukkan ke tempat yang sudah disiapkan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berbagai jenis produk makanan dan minuman, bahkan tabung gas.
Eka Fathurrahman mengaku prihatin atas perbuatan para pelaku yang masih status pelajar tersebut.
“Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolres.

Komentar ditutup.