Penyidik Kejaksaan Lotim, Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Suela

Keterangan FOTO " dua dari empat yang di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus sumur bor Suela penahanannya di titipkan di rutan Selong

LOTIM LOMBOKita – Kasus dugaan korupsi sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur yang Bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017.
di kecamatan Suela Lombok Timur,oleh penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang menjadi tersangka, keempat orang tersebut yaitu DS, ABS, Mr.M dan “AST.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Penetapan para tersangka itu telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) .

” Kita tetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi sumur bor, tersebut” ungkap Kajari Lotim Hendro Wasisto melalui kasi Intelejen Ary R dan Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Swadharma melalui keterangan persnya.

Menurutnya. Keempat tersangka DS, ABS, Mr.M dan AST disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

” Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka DS dan ABS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong, dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Sementara dua tersangka lainnya, masih belum dilakukan, karena yang bersangkutan saat pemanggilan tidak hadir. ” untuk dua tersangka menyusul,” sebutnya.