27 Bacaleg Gerindra Mantan Koruptor, Riza: Mereka Itu Dari Mana?
LOMBOKita – Bawaslu mencatat 27 bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra untuk pendaftaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, adalah mantan narapidana korupsi. Gerindra kaget atas data temuan dari Bawaslu tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, parpolnya akan mengecek dan meneliti terkait kebenaran laporan dari temuan Bawaslu itu. Bisa jadi, kata dia, bacaleg bermasalah tersebut bukan lah kader partainya sejak awal.
“Dari mana orang-orang itu, apakah kader partai Gerindra atau kader dari partai lain atau dari mana. Kan banyak nih kader-kader pindahan dari partai-partai lain dan sebagainya. Sedang kita cek dan teliti,” kata Riza Patria kepada wartawan, Jumat (27/7).
Berita sebelumnya: Bacaleg Bekas Koruptor Terbanyak dari Gerindra
Dia menjelaskan, sebelum mendaftarkan bacalegnya, partai Gerindra telah memerintahkan jajaran partainya di seluruh Indonesia untuk menandatangani pakta integritas. Juga, meminta mereka untuk mencalonkan bacaleg yang memiliki kompetensi, berintegritas, jujur, baik, amanah, dan bertanggung jawab.
Dia menegaskan, partainya telah menginstruksikan untuk mengganti bacaleg tersebut dari data pendaftaran.
“Kita sudah instruksikan agar diganti gitu loh di DPRD provinsi kab kota ini semua diganti ya kan sesuai dengan peraturan KPU kan tidak boleh. Jadi insya Allah tidak ada masalah,” ujar Riza.
Menurut dia, partainya merupakan parpol yang memiliki komitmen dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Riza mengklaim, itu dapat dibuktikan dengan tidak pernah adanya anggota legislatif di DPR asal partainya yang tersandung kasus korupsi, selama partai Gerindea masuk ke dalam parlemen.
“Semuanya bersih itu menunjukan komitmen kita,” kata dia.
“Sudah kita buktikan di DPR di parlemen kita mendukung penuh KPK. Mendukung anggaran KPK, semua. Dan kita juga menolak revisi UU KPK itu bentuk komitmen kita thdp pemberantasan korupsi dan pada KPK,” tukasnya.
Diketahui, dalam temuan Bawaslu, terdapat 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Mereka terdiri dari bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Berikut nama Parpol dan jumlah bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan napi korupsi:
Gerindra: 27, Golkar: 25, Nasdem: 17, Berkarya: 16, Hanura: 15, PDIP: 13, Demokrat: 12, Perindo: 12, PAN: 12, PBB: 11, PKB: 8, PPP: 7, PKPI: 7, Garuda: 6, PKS: 5, Partai Sira: 1, PSI: 0, Partai Aceh: 0, Partai Daerah Aceh: 0, Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5. Total: 199
