120 Tahanan Lapas Selong Dapat Asimilasi Selama Pandemi Covid-19
LOMBOKita – Selama pandemi Covid-19, banyak warga binaan Lapas Kelas II B Selong diberikan asimilasi, baik itu warga binaan pidana umum maupun khusus.
Bagi warga binaan yang mendapatkan asimilasi langsung bebas. “Ada 120 warga binaan yang diberikan asimilasi, dan mereka langsung bebas,” ungkap Kepala Lapas kelas II B Selong Purnawal.
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini telah menjalankan masa hukuman di Lapas dan dinyatakan selama masa menjalani hukuman mereka selalu berkelakuan baik.
“Sebenarnya mereka harus menjalani 2/3 masa hukuman, tetapi karena pandemi Covid-19 mereka diberikan keringanan melalui asimilasi,” ucapnya.

Menurut Purnawal, asimilasi diberikan sebelum mereka bebas bersyarat.
Lebih lanjut Purnawal mengatakan, dengan adanya program asimilasi ini, Lapas Selong tidak terjadi over kapasitas
“Adanya program asimilasi ini, dapat mengurangi jumlah hunian, dan tidak terjadi over kapasitas,’ jelasnya.
