Warga Lotim Penyebar Hoax,Ditangkap
LOMBOKita – Gara gara menyebarkan berita HOAX di media sosial (medsos) EW (27) ibu rumah tangga, warga dusun Beruk desa Penedegandor kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur NTB, ditangkap Tim Subdit II Krimsus Polda NTB bersama Buser dan Reskrim Polres Lombok Timur.
EW di tangkap di rumahnya Selasa (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita. EW ditangkap karena telah memposting konten berita HOAX di akun facebooknya.
Dalam akun Faceboknya, caption yang di tulis pelaku “NTB waspada terutama pulau Sumbawa…Ya ALLAH …ASTAGFIRULLAH..” dan unggahan ini dinilai meresahkan dan memunculkan keonaran ditengah masyarakat.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu Made Tista yang dikonfirmasi membenarkan, tertangkapnya EW warga desa Penedegandor, sebagai pelaku penyebar HOAX di medsos Facebook.
“Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti, satu buah HP, tiga SIM Card, termasuk akun facebook pelaku,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku sebelum di gelandang ke Polda NTB, sempat di periksa di Polsek Labuhan Haji.
“Setelah di periksa di Polsek, malam itu juga pelaku langsung digelandang ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
