Pemda Lotim dan PN Selong Tandatangani MoU Sidang di Tempat, Permudah Akses Keadilan bagi Masyarakat
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Daerah Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat atau _Zitting Plaats_, Kamis (2/7) di Ruang Rapat Bupati.
Penandatanganan dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra M.
Langkah ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. MA dan badan peradilan di bawahnya menyelenggarakan layanan hukum agar akses keadilan seluas-luasnya terwujud. Layanan meliputi pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bupati Haerul Warisin menegaskan kerja sama ini untuk pelayanan terbaik. “Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Sidang di tempat dinilai memudahkan masyarakat, termasuk dari sisi psikologis. “Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong. Mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik,” ungkapnya.
Bupati juga berharap ke depan jumlah masyarakat yang berurusan dengan hukum berkurang. Ia menyorot ini sebagai kerja sama tertulis pertama Pemda Lotim dengan PN Selong. “Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik,” tutupnya.
Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra M. menyebut sinergi ini sangat membantu pelayanan hukum. Ia berharap kesepahaman yang mengedepankan pelayanan masyarakat terus ditingkatkan.
“Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini Pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong,” jelasnya.
Ke depan, PN Selong akan meminjam gedung milik Pemda di desa maupun kecamatan untuk pelaksanaan sidang. Mengingat luasnya wilayah Lombok Timur, langkah ini diharapkan meningkatkan akses masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi tentang proses peradilan.
