Waduh , Lagi Asik Nyabu, Lima Pemuda di Lotim Ditangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Apes nasib lima pemuda di Lombok Timur, ketika sedang asik pesta sabu di salah satu rumah kontrakan di wilayah kelurahan Rakam kecamatan Selong, Lombok Timur, Selasa (25/5) sekitat pukul 12.30 Wita, berhasil di ringkus anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Timur,

Kelima penikmat narkoba jenis sabu yang di tangkap tersebut, yaitu, SN(32) warga Denggen Timur,Kecamatan Selong. ES (30) alamat Gereneng, Kecamatan Sakra Timur. EI (32)  warga Desa Lenting,Kecamatan Sakra Timur. SH(32) Warga Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, dan N (34) Alamat Lenting, Kecamatan Sakra Timur. kelima pelaku berasama barang bukti, langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim, guna proses hukun

Informasi yang di himpun , sebelum kelima pelaku di ciduk, Satnarkoba mendapat informasi dari masyakatat, kalau di TKP kerap dilakukan pesta narkoba, adanya informasi itu,

Anggota Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan sstelah memiliki bukti kuat, langsung bergerak ke TKP, dan menemukan lima orang sedang asik pesta narkoba jenis sabu.

Dan langsung di lakukan penggeledahan badan terhadap kelima pelaku, dengan di saksikan ketua RT dan kepala lingkungan.

Hasil penggeledahan badan, di dapatkan 4 poket sabu dari tangan Sa ( Pengedar) serta mengamankan alat bukti bong sebagai alat hisap, tabung kaca, 3 buah HP uang Rp 5,3 juta dari sompet Sa, yang di duga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polrea Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra, yang di.konfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan lima orang pemuda, saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah kontrakan di wilayah kelurahan Rakam kecamatan Selong.

” Kelima pelaku di tangkap ketika sedang pesta narkoba jenis sabu,” katanya.

Saat mengamankan kelima pelaku, satu diantaranya pemasok narkoba (Pengedar) yang mereka hisap siang itu.

” pelaku dan barang hukti langsung kita amankan ke Polres guna proses hukum,” jelasnya, seraya mengatakan, dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 112, 114 dan 127, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.