Mutasi Pejabat Lotim Dilakukan Bertahap, dan Disesuaikan Regulasi Baru ASN

Keterangan foto: DR HM Juaoni Taofik Sekretaris Daerah Lombok Timur

LOTIM – Sekretaris Daerah ( Sekda) Lombok Timur DR HM. Juaini Taofik menjelaskan, mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemkab Lotim pada era Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan penyesuaian terhadap regulasi baru manajemen aparatur sipil negara yang berlaku sejak 2024. Aturan baru mengharuskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan lebih ketat dan terukur.

“Banyak yang mempertanyakan kenapa mutasi dilakukan bertahap. Ini karena adanya regulasi baru sejak 2024, sehingga seluruh proses harus menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujar Juaini, Kamis (11/6).

Taofik panggilan akrab Juaini Taofik menjelaskan, setiap pejabat yang akan dilantik wajib mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) . BKN akan menilai Norma, Standar, Prosedur, dan Kompetensi pejabat yang bersangkutan.

“Semua pejabat harus direview oleh BKN. Mereka akan menilai apakah sudah memenuhi syarat dari sisi kompetensi dan prosedur. Setelah itu barulah keluar rekomendasi,” jelasnya.

Mekanisme ini memastikan pejabat yang dilantik memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi.

lebih lanjut Sekda mengatakan, Regulasi baru juga memberi ruang evaluasi yang lebih cepat. Pejabat yang telah dilantik dapat dievaluasi setelah enam bulan melalui sistem e-kinerja, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memerlukan waktu lebih lama.

“Sekarang setelah enam bulan sudah bisa dievaluasi. Untuk eselon II dilakukan oleh kepala daerah, sementara pejabat lainnya dievaluasi secara berjenjang,” terangnya.

Terhadap rotasi lima kepala OPD yang baru dilakukan menyebabkan sejumlah jabatan kosong. Untuk mengisinya, Pemkab Lotim akan menggunakan mekanisme seleksi terbuka.

“Jabatan yang kosong akan diisi melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi. Sementara untuk jabatan setara dilakukan melalui mutasi horizontal atau job fit,” katanya.

Beberapa jabatan yang akan diisi lewat seleksi terbuka antara lain Kepala Dinas Pariwisata, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Perikanan. Dua jabatan kepala OPD lainnya juga segera kosong karena pejabatnya pensiun Agustus mendatang.

Juaini memastikan proses pengisian jabatan segera berjalan. Bupati Lotim telah menandatangani SK pembentukan panitia seleksi.

“SK panitia seleksi sudah ditandatangani. Setelah pengumuman dan pendaftaran, proses seleksi akan berjalan. Jika dimulai Juni, awal Juli kemungkinan sudah terisi,” ujarnya.

Menanggapi isu mutasi bermuatan politik, Sekda menegaskan seluruh proses telah melalui mekanisme transparan dan berbasis sistem digital terintegrasi.

“Semua mutasi sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Prosesnya juga dilakukan secara online melalui aplikasi Integrated Mutasi. Jadi seluruh persyaratan NSPK harus terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski proses administratif dilakukan ketat dan terukur, kepala daerah tetap bertanggung jawab atas setiap keputusan penempatan pejabat sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Pada akhirnya, kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap setiap keputusan, karena akuntabilitas pemerintahan berada di tangan kepala daerah,” pungkasnya.