Tuntaskan Kasus Tampah Boleq, Bupati Lotim Didesak Bentuk Tim Khusus

LOMBOKita – Para tokoh muda wilayah Selatan yang tergabung dalam  Masyarakat Adat Selatan (MAS) mendesak Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy untuk membentuk tim penyelesaian kasus tanah adat Tampah boleq di wilayah Desa Serewe,Kecamatan Jerowaru.

Pernyataan itu dilontarkan saat hearing di kantor Bakesbangpoldagri Lotim, Rabu (10|2).

Hearing dipimpin Kepala Bakesbangpoldagri Lotim,M.Isa dengan dihadiri Asisten I Setdakab Lotim,Mahsin,KPH Rinjani, Kejaksaan, Pol.PP,Dinas Pariwisata,Kades Serewe,Hudayana.

“‎ Kami mendesak Bupati harus segera membentuk tim khusus penyelesaian kasus Tampah boleq,” tegas Ketua MAS,Arsa Ali Umar dalam hearing tersebut.

Menurut Arsa, apa yang menjadi tuntutan tersebut, sesuai komitmen dan janji Bupati Lotim, dan janji pak Bupati tersebut, kami akan terus tagih karena itu merupakan utang yang harus dibayarkan, komitmen untuk mengembalikan lahan tampah boleq itu menjadi tanah ulayat kembali

” Komitmen dan janji politik Bupati itu akan tetap kami tagih,makanya diminta serius untuk menyelesaikan kasus Tampah boleq,” pintanya.

Hal senada dikatakan tokoh Muda wilayah Selatan,Karomi menegaskan permasalahan lahan di wilayah Selatan muaranya ada di BPN. Karena banyak lahan yang bermasalah karena diterbitkan sertifikat oleh BPN.

Seperti halnya hutan lindung di sekaroh itu bisa diterbitkan sertifikatnya. Begitu halnya dengan kasus lahan tampah boleq.

” Omong kosong pemerintah daerah akan membangun wisata di wilayah Selatan kalau permasalahan lahan masih belum tuntas,” tegasnya.

Begitu juga diungkapkan Deni Rahman salah seorang praktisi hukum, Ia mempertanyakan kepada pihak BPN kenapa sampai ada sertifikat terbit di lahan tanah adat Tampah boleq tersebut,

” saya nilai, lahan tampak bkleq itu merupakan lahan terlantar, tapi kenapa justru sertifikat bisa diterbutkan,” sebutnya.

Kades Serewe,Hudayana juga mempertanyakan mengenai dasar penerbitan sertifikat di lahan Tampah boleq tersebut, padahal itu lahan kosong tapi kok dibagi-bagi,sehingga diminta Pemkab Lotim harus turun untuk menyuplai.

” Atas dasar apa BPN bisa menerbitkan sertifikat,” tegasnya dengan penuh tanda tanya.‎

Menanggapi itu, Asisten I bidang pemerintahan Setdakab Lotim,Mahsin menegaskan Pemkab Lotim tetap serius untuk menyelesaikan persoalan masalah lahan tampah boleq tersebut.

Bahkan ‎Pemkab Lotim telah bersurat resmi ke perusahaan maupun pihak BPN Wilayah NTB di akhir tahun 2020 lalu. ‎Karena tiga bulan perusahaan itu tidak melaksanakan kegiatan akan ambil sikap tegas.

” Pemkab Lotim tetap komitmen menyelesaikan kasus lahan Tampah boleq itu,bahkan Pemkab Lotim justru menagih kenapa bisa terlantar,” tegasnya.

Kepala BPN|ATR Lotim, L.Mandra dalam hearing tersebut, mengatakan terbitnya sertifikat tersebut, karena adanya usulan dari pemohon,setelah menemenuhi ketentuan yang ada.

“Settifikat terbit karena ada usulan dan permohonan, dan usulan permohonan itu yang kami proses sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Kepala Bakesbangpoldagri Lotim,M.Isa mengatakan hasil hearing ini nantinya akan kami laporkan ke Bupati terkait dengan apa yang menjadi aspirasi dari MAS.

” Kami akan buatkan laporan ke Bupati nantinya,” tandasnya