Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap Satnarkoba

LOMBOKita – Tim Satuan narkoba Polres Lombok Timur,Jumat (21/9) berhasil menggelandang tiga pelaku narkoba ke sel tahanan Polres Lombok Timur.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal dari tertangkapnya AF (32) warga Rakam kecamatan Selong, saat melintas di depan kantor Damkar Lotim,

Dalam.penangkapan tersebut, pelaku langsung di geledah dan berhasil amankan barang bukti satu poket narkoba jenis sabu yang di simpan didalam rokok.

Pelaku langsung di gelanadang ke Polres Untuk pengembangan kasusnya.hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap dua pelaku lainya.

hasil pengembangan kasus itu, dua pelaku berhasil ditangkap, yaitu AA (32) warga Desa Sukamulai kecamatan Sukamulai dan MI warha muhajirin kelurahan Pancor kwcamatan Selong.keduanya ditangkap di rumah AA.

Saat penangkapan AA dan MI, saat digeledah badan tak ada barbuk ditemukan dan dilanjutkan penggeledahan kamar.

Dalam penggeledahan kamar itu, pelaku menemukan bukus rokok yang berisi narkoba jenis sabu, yang sudah berbentuk poket (18) poket.serta satu buah bong yang berisi sisa sabu.

Keduanyapun langsung dingelandang ke sel tahanan Polres untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman yang dikonfirmasi, membenarkan tiga pelaku narkoba berhasil diamankan.

“satu dari tiga pelaku yang diamakan merupakan pengedar,”ungkapnya, ketiganya sedang menjali proses penyidikan.dan proses pengembangan kasusnya.

“para pelaku di jerat UU narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati,”pungkasnya.

Keterangan foto. : Tiga pelaku dan barang bukti diamankan sat narkoba Polres Lotim