Terlalu, Pria 60 Tahun di Lotim Ini Cabuli Anak 7 Usia Tahun
LOMBOKita – Bejat perbuatan Mamik U (60) warga Desa Dames Dami kecamatan Suralaga kabupaten Lombok Timur, Ia tega melakukan perbuatan cabul terhadap sebut saja Bunga (7) pelajar kelas I warga kelurahan Sandubaya
Kasus pencabulan itu terjadi, Rabu (30/9) sekitat pukul 16.30 Wita, di rumah pelaku.
informasi yang dihimpun, aksi bejat mamik tua tersebut, terjadi ketika korban dilihat datang ke.warung yang berdekatan dengan rumah pelaku.untuk berbelanja.
Saat melihat korban saat situasi rumah pelaku sepi, mulai.menjalankan aksi bejatnya, saat korban berada di.rumahnya.
dalam.aksinya ,pelaku memegang dan meremas remas kemaluan korban, setelah pulang dari rumah pelaku, korban bercerita pada ibunya kalau dirinya telah di pegang kemaluannya oleh pelaku.
orang tua pelaku tak menerima perbuatan pelaku, langsung melaporkan kasusnya ke Polres Lotim. untuk di.proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU L Jaharuddin yang di konfirmasi membenarkan adanya laporan perbuatan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di.bawah umur.yang terjadi di wilayah Desa Dames Damai kecamatan Suralaga.
” kasusnya sudah di tangani dan dalam.proses penyelidikan,” sebutnya.
