Terdakwa Pembunuh Istri di Lotim Dituntut Hukuman Mati
LOTIM LOMBOKita – M Anwar warga kelurahan Kembangsari kecamatan Selong Lombok Timur, terdakwa pembunuh istrinya, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam kasus perkara tindak pidana pembunuhan, dengan agenda pembacaan tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur, Rabu (8/1).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan hukuman mati.
” terdakwa M Anwar terdakwa pembunuh istrinya, oleh JPU dituntut pidana mati,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Lotim Bayu Prinata di dampingi Jaksa Penuntut Umum Manik Arta Aditama, S.H. dalam siaran persnya. Kamis (9/1)
Dikatakan Bayu sidang kasus pembuhunan ini dipimpin ketua Majelis Hakim Ikbal Muhammad,SH,S.Sos.,MH., dengan Hakim Anggota yaitu H.Muhammad Nursalam S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H.
” terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa dan penasehat hukum diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” sebutnya. Dan sidang lanjutan akan di gelar pekan depan.