Tarif Parkir Di Mini Mall Selong Mencekik Dan Langgar Perda

LOMBOKita – Para pemilik kendaraan sepeda motor mengeluhkan dengan tingginya tarif parkir yang dikenakan petugas parkir di mini mall Selong. Dengan tarif yang sangat mencekik melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir yang menyebutkan untuk tarif roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000.

Sementara petugas parkir menarik untuk sepeda motor Rp 5000 untuk sekali parkir. Begitu juga halnya kendaraan roda empat lebih tinggi dari kendaraan roda dua tarif parkirnya.Sehingga ini tentunya melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang retribusi parkir yang ada.

” Masak tarif parkir sepeda motor sangat mencekik di Mini Mall Selong dengan tarif yang tinggi  sebesar Rp 5000,sedangkan dalam perda hanya Rp 1000,” keluh salah seorang warga Selong, Anwar di Mini Mall Selong, Sabtu malam (27|7).

Ia menjelaskan dirinya sempat memprotes petugas parkir terhadap tingginya tarif parkir yang diberlakukan.Dengan meminta untuk agar petugas parkir melakukan penarikan sesuai dengan perda yang ada.

Akan tapi tidak digubris oleh petugas parkir tersebut, bahkan dengan entengnya petugas parkir itu mengatakan ini dalam satu tahun sekali berlakunya tarif ini. Sambil menyodorkan secarik karcis masuk yang ada logo Mini Mall dengan nilai Rp 5000 yang harus dibayarkan baru kemudian dipersilahkan masukkan sepeda motor ke halaman mini mall.

” Kalau melanggar dari ketentuan Perda tentang retribusi parkir itu namanya pungutan liar (Pungli),” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan warga lainnya, Samsul mengaku sangat menyesalkan dengan tingginya harga tarif parkir di mini mall Selong tersebut. Sehingga tentunya dari pihak Pengelola Mini mall Selong maupun Dinas perhubungan Lotim hendaknya melakukan peneguran terhadap para petugas parkir yang seenaknya menaikkan tarif parkir dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

” Apa gunanya ada aturan tarif parkir kalau tidak ditaati,” tukasnya.

Sementara para petugas parkir di Mini Mall Selong mengaku kalau kenaikan tarif ini hanya diberlakukan pada saat kegiatan hultah saja sekali dalam satu tahun. ” Kami melakukan penarikan parkir seperti ini sekali setahun dan itupun kami lakukan untuk keamanan kendaraan yang diparkirkan saat ditinggalkan,” kata para tukang parkir tersebut.

Sementara sampai berita ini diturunkan pihak pengelola mini mall Selong belum bisa dikonfirmasi, begitu juga Kepala Dinas Perhubungan Lotim, M.Zaini saat dihubungi melalui polselnya tidak bisa dihubungi meski telah beberapa kali mencoba untuk menelpon melalui saluran selulernya.‎