Tak Puas Dengan Gaji Honorer, Eks Guru Honorer di Lotim, Ditangkap Polisi Jualan Sabu
LOTIM – Apes nasib HA (34) warga kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, ia di tangkap Polisi lantaran di duga tak puas dengan gaji pas – pasan sebagai guru honorer, ia nekat beralih profesi menjadi pengedar sabu.
HA di tangkap bersama rekannya FT (32) warga kecamatan Selong, di rumahnya di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur Selasa (2/8) dini hari lalu.
Dalam kasus ini, tim unit sat narkoba Polres Lotim, berhasil mengamankan barang bukti, terduga narkoba jenia sabu sabu, yang di sembunyikan si di bawah papan Bilyard.
karena saat di lakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti pada kedua teruga , yang di lanjutkan penggeledahan sekitar TKP termasuk di papan Bilyard.
Dalam penggerebegan tersebut, polisi tak hanya mengamankan barbuk sabu, juga berhasil amankan alat hisap sabu termasuk uang diduga hasil transaksi narkoba. kedua pelaku langsung di gelandang ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra, saat di konfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan terduga pengedar narkoba tersebut, di rumahnya, sebelum di tangkap kedua pelaku sempat mengkonsumsi narkoba tersebut di TKP.
penangkapan kedua pelaku inipun, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kalau rumah pelaku di duga kerap digunakan sebagai tempat transaksi, bahkan pelaku juga merupakan oknum eks guru honorer.
“Alasan pelaku beralih profesi, lantaran menjadi l guru honorer, penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari hari sehingga beralih menjual sabu, ” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Suputra, pelaku HA baru 6 bulan ini mengedarkan barang haram ini. Dia menyasar sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok.
“Pembelinya sebagian dari nelayan di Labuan Lombok dan salah seorang yang berada di TKP, main biliard ternaya baru saja membeli dengan harga 150 ribu, “terangnya.
Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
