Sekda Lotim Membuka RPLP2B dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian,
LOTIM LOMBOKita – Menindaklanjuti implementasi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemkab Lombok Timur, diharuskan segera menyiapkan data spasial sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).
Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taufik, mewakili Bupati membuka langsung sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, di Rupatama 1 kantor Bupati Selasa (24/5).
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, merupakan motivasi seluruh komponen, dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
sehingga Kampanye dan sosialisasi terus dilakukan, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian.
” masing-masing camat, agar memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayah, agar tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan,” ucap Sekda
Bahkan Sekda meminta seluruh Camat untuk terus berkomunikasi dengan berbagai komponen, agar output dari kegiatan ini, menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di kabupaten Lombok Timur.
Sekda juga meminta peserta, baik Camat maupun dari OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah ini.
Pejabat Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI Dwi Aprianto, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, memaparkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) serta PP No. 1 tahun 2011 tentang perintah penetapan LP2B.
Ditekankannya tujuan perlidungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini, untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Selain dihadiri Camat, dihadiri pula perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).
