Satnatkoba Polres Lotim, Tangkap Lima Pelaku, Saat Pesta danTransaksi Narkoba
LOTIM Lombokita – Tim Satuan Narkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus lima pelaku narkoba bersama barang bukti kristal di duga narkoba seberat 15,65 gram bersama alat hisap, di wilayah Aikmel,Sabtu dinihari (19|6) sekitar pukul 02.30 wita.
Kelima pelaku tersebut, yaitu RY (21),SB (41),KS (23),MJ (30) warga Aikmel dan LM (35) warga Lenek, mereka di tangkap saat transaksi barang haram tersebut di salah satu rumah pelaku yang tertangkap
Kelimanya langsung di gelandang ke sel tahanan polisi, guna pengembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menggelandang lima orang pelaku penikmat narkoba jenis sabu, di wilayah Aikmel.
” Penangkapan ini di lakukan atas informasi masyarakat, kalau di rumah salah satu pelaku,kerab di lakukan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan laporan masyatakat itu benar, dan langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan, dan kelima pelaku di tangkap ketika sedang melakukan tranksi.
” Mereka kita tangkap saat sedang bertransaksi, dan pesta narkoba,” ucapnya, dan kelimanya langsung di gelandang ke Polres, untuk proses penyelidikan dan penyidikan, guna mengungkap jaringannya.
Disebutkan Gusti, saat penggeledahan di lakukan,pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu, seberat 15,65 gram, alat hisap dan jutaan rupiah di duga hasil transaksi.
” Kelima pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” sebutnya.
