Ratusan Gram Sabu, Kosmetik Ilegal Hingga Jimat Terpidana Pencurian, Dimusnahkan Kejaksaan Lotim

LOTIM LOMBOKita –  Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (02/05/2022).

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan aparat kepolisian, Pol PP, pejabat dari Dinas Kesehatan Lombok Timur dan puluhan mahasiswa.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 144,75 gram narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat konsumsi sabu, puluhan parang, HP, peralatan bom ikan, buku tabungan,
obat, ratusan botol kosmetik ilegal dan jimat yang digunakan terpidana pencurian untuk melancarkan aksinya.

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Timur Alfredo Damanik mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach dengan periode perkara dari bulan November 2021 sampai Mei 2022.

“Narkotika ada 25 perkara, pencurian 14 perkara dan BB lainnya 15 perkara seperti bidang kesehatan 1 perkara dan perikanan, kehutanan dan perkara TPPO, “terangnya.

Sedangkan untuk BB bahan peledak untu perkara perikanan,ujarnya dititip ke Brimob karna barang berbahaya dan BB uang disetor ke Negara.