Polres Lombok Tengah Antisipasi Klaster Pasar Virus Korona
LOMBOKita – Penertiban protokol kesehatan (Prokes) kembali digelar di Wilayah Hukum Polsek Praya. Sabtu (03/10/20), penertiban dipimpin Kapolsek Praya AKP DW KT Suardana yang digelar di area Terminal dan Pasar Renteng.
Penertiban ini diutamakan menyasar masyarakat di area pasar dan terminal yang tidak memakai masker.
“Kegiatan ini merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19, dengan menggandeng unsur terkait, dengan harapan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas,” jelas Dewa di sela giat penertiban penggunaan masker.

Menurut Kapolsek, penertiban dan penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi bagi yang pelanggar protokol kesehatan.
“Pakai masker sudah menjadi kebutuhan, maka kita tingkatkan lagi dengan edukasi tentang bagaimana cara menggunakan masker yang baik dan benar,” terangnya.
Selain operasi yustisi yang digelar setiap hari oleh Polres Lombok Tengah bersama istansi terkait, Polsek Praya juga laku kegiatan himbauan secara masif, siang maupun malam.
Kegiatan dilaksanakan dengan prioritas di tempat-tempat keramaian maupun yang sering dijadikan masyarakat berkumpul.
“Tentu saja, outputnya adalah keselamatan dan kesehatan kita bersama,” imbuhnya
