Perayaan HUT RI ke 77, 241 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Dapat Remisi
LOTIM LOMBOKita – Sebanyak 241 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-77,
warga binaan yang di usulan tersebut, yaitu yang tersangkut pidana umum dan Narkoba.
” Dari 373 warga binaan penghuni Lapas Selong, yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 241 orang,” ungkap Kepala Lapas Kela IIB Lombok Timur Purniawal.
Menurut Purniawal, syarat untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, para warga binaan harus berkelakuan baik,telah menjalani hukuman enam bulan dan predikat pendidikan baik program pembinaan di Lapas.
Selain itu,usulan bisa bertambah tergantung keputusan pengadilan yang baru, sehingga masuk dalam susulan warga binaan yang mendapatkan remisi.
hanya aja dalam usulan remisi ini, menurut Kalapa,, waga binaan yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi tidak diusulkan, karena belum memenuhi syarat.
“Khusus warga binaan kasus tindak pidana korupsi tak diusulkan untuk mendapat revisi,karena belum memenuhi syarat, belum melakukan pergantian dana pengganti,” jelasnya,
