Pencuri Perhiasan dan HP di Wilayah Jerowaru Diringkus Polisi

LOMBOKita – Jajaran Polsek Jerowaru, di back up Tim Puma Polres Lombok Timur, berhasil menggelandang MR (20) warga Ujung,Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Minggu (14/11) lalu, ke sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pelaku di tangkap terkait kasus pencurian perhiasan dan HP milik salah seorang warga Jerowaru yang baru baru ini.

Informasi yang di himpun, sebelum di ringkus polisi di tempat mangkalnya, modus aksi pelaku, pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki, sesampai di rumah korban, melihat situasi rumah korban sepi, pelaku langsung beraksi,

Pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara pelaku terlebih dahulu mencongkel engsel jendela, saat pelaku berada di dalam rumah korban langsung beraksi, dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa HP,perhiasan emas 3 gram, dan pelaku langsung kabur.


Konsistensi Para Legacy Makers yang Diapresiasi PT Sinde Budi Sentosa

Ulah pelaku ini diketahui korban, tak lama setelah pelaku kabur, saat berusaha mengejar pelaku, korban tak menemukan, dan saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Jerowaru.

Anggota Polsek yang mendapat laporan, langsung beraksi melakukan penyelidikan, dalam waktu tak lama, berhasil ungkap pelaku.pencurian tersebut, dan langsung melakukan penangkapan

Kapolres Lotim melalui PS Kasi Humas,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan telah tertangkapnya pelaku pencurian dan pemberatan ( curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jerowaru, baru baru ini.

” Kasus pencurian perhiasan dan HP telah berhasil di tangkap, dan saat ini pelaku.mendekam di sel tahanan guna proses hukum,” katanya

Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.