Pencuri dan Penadah Motor Curian Kampus Ditangkap
LOMBOKita – Petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, membongkar modus pencurian sepeda motor yang dilaporkan hilang di halaman parkir Kampus Universitas Islam Negeri Mataram.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Kamis, mengatakan, modus pencurian kendaraan roda dua yang dilaporkan hilang pada pertengahan tahun 2017 berhasil dibongkar dengan menangkap pencuri dan penadahnya.
“Jadi kasus ini awalnya terbongkar dari penangkapan para penadah, dan pada Rabu (3/1) malam, identitas pelaku pencurian berhasil diketahui dan langsung diamankan,” kata Tri Budi.
Dia menjelaskan, aksi penangkapan itu langsung dipimpin Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson.
Menurut informasi yang disampaikan anggotanya, pelaku pencurian yang ditangkap pada Rabu (3/1) malam, berinisial MN (30), asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Anggota langsung menjemput yang bersangkutan dirumahnya, sesaat dia pulang kerja” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tepat pada Selasa (2/1) siang, petugas kepolisian mengamankan enam orang pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku itu berperan sebagai penadah dan juga pihak yang menukar onderdil kendaraan korban.
“Jadi untuk yang sebelumnya diamankan ini, ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya di wilayah Gunung Sari,” ucap Tri Budi.
Lebih lanjut, para pelaku termasuk barang bukti berupa kendaraan roda dua korban merek Suzuki Satri FU telah diamankan petugas kepolisian.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dan 363 KUHP tentang Pencurian.
