Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Diberlakukan , Tunggakan Dibebaskan
LOTIM LOMBOKita – Untuk meringankan beban masyarakat, termasuk mengoptimalkan pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Provinsi NTB meluncurkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor , mulai diberlakukan sejak Senin (15/6). Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub Nomor 6 Tahun 2026.
Kepala UPTD Wilayah III Samsat Lombok Timur melalui Kasi Pembayaran dan Penagihan Rosdi Yusuf menyebut regulasi ini merespons tingginya angka Tidak Melakukan Daftar Ulang TMDU. Data evaluasi terakhir, 56% kendaraan di Lotim menunggak pajak, berbanding 44% yang aktif.
“Tujuan Pergub ini pertama untuk meningkatkan kepatuhan dan memberi kesempatan wajib pajak berkontribusi langsung meningkatkan PAD.termasuk Rosidi.
Menurut Rosidi, ada tiga insentif krusial yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, yaitu Pembebasan Sanksi Administratif, Bebas denda pajak untuk seluruh kategori kendaraan, baik aktif maupun TMDU.
Pemotongan Pokok Tunggakan, Pembebasan pokok pajak tahun fiskal 2020 ke bawah. Wajib pajak yang menunggak lama cukup bayar maksimal 5 tahun pokok pajak ditambah tahun berjalan.
“Estimasi saja, misalnya kendaraan 10 tahun menunggak, yang dibayar hanya 5 tahun. Mulai 2020 ke bawah dibebaskan,” jelasnyan
Bahkan sebut Rosidi, Kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB dapat potongan 50% untuk tahun pajak pertama. Tahun kedua dan seterusnya berlaku tarif normal.
“Masyarakat diimbau perhatikan batas waktu. Untuk pembebasan denda dan pemotongan pokok tunggakan poin 1 dan 2, program hanya berlaku sampai 30 September 2026.” Sebutnya.
Sedangkan untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah, tenggat lebih panjang sampai 19 Desember 2026. “Proses mutasi cukup panjang, jadi diberi waktu lebih longgar,” tambahnya.
Rosdi juga menegaskan terkait, Bea Balik Nama Kendaraan BBN antar-daerah kini dihapus atau nol rupiah.” Wajib pajak hanya bayar pokok pajak, SWDKLLJ, dan PNBP dokumen.” Jelasnya. Namun berkas awal tetap harus diurus di Samsat asal sebelum diproses Samsat tujuan NTB.
Di sisi lain, Samsat Lotim bersama kepolisian tetap gelar operasi penertiban gabungan. Langkah represif terukur dilakukan beriringan dengan insentif Pergub.
“Kalau tunggakan di bawah 2 tahun, kami berwenang menahan sementara STNK/SKPD. Kalau sudah lewat 2 tahun menunggak, kami berwenang menahan sementara kendaraan bermotornya, sambil menunggu pemilik mengurus administrasi,” tegas Rosdi.seraya mengajak masyarakat warga Lotim memanfaatkan momentum ini
. “Pesan kita, bersikap bijaklah. Semua pajak yang dibayarkan kembali untuk pembangunan kita, untuk memperlancar sisi ekonomi,” pungkasnya.
