Pemkab Lotim Naikkan Pajak Retribusi MBLB,Sopir Dum Truck Protes
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tertanggal 1 Mei 2025, resmi menaikkan pajak retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).terhadap kenaikan tersebut, puluhan sopir dum truk melakukan aksi demo di perbatasan Lotim – Loteng ( Jenggik) sebagai bentuk protes.
Kenaikan pajak retribusi tersebut, dilakukan Pemkab sesuai kesepakatakan bersama asosiasi pengusaha tambang galian C Lotim
Untuk harga perdum truck dalam wilayah kabupaten Lotim sebesar Rp 360 ribu, luar wilayah Lotim harga perdum truk Rp 400 ribu.untuk pajak retribusi sebesar 20 persen atau Rp 30 ribu untuk wilayah Lotim perdum truck dan luar Lotim sebesar Rp 60 Ribu.
Tetapi terhadap kenaikan ini, para sopir dum truk keberatan dan melakukan protes, bahkan mengancam akan melakukan aksi blokir jalan di tempat penjagaan MBLB di perbatasan Lotim – Loteng.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim Muksin saat dikonfirmasi membenarkan, per 1 Mei 2025, pihaknya telah melakukan penyetaraan harga pasir berdasarkan kesepakatan bersama pengurus dan anggota asosiasi tambang galian C di Lotim.
Ketika ada protes dari sopir terhadap kenaikan inipun, pemkab Lotim tak merespon, karena dinilai tak ada urusan dengan sopir, kenaikan pajak rertribusi ini berurusan dengan pemilik tambang, bukan dengan sopir
” Kita tidak ada urusan dengan sopir Dum truck, kita berurusan dengan pengusaha tambang karena penarikan retribusi di pengusaha tambang,bukan pada sopir,”tegasnya.
Muksin menegaskan, kalau ada sopir Dum truck yang merasa keberatan dengan kenaikan retribusi pajak MBLB ini, silahkan beli ditempat lain, jangan membeli pasir di Lombok Timur.
” mereka beli pasir di Lotim dengan harga murah, tetapi saat menjual ke luar dari Lotim, para sopir menjual dengan harga mahal,” sebutnya.seraya mengatakan kalau tak taat dengan kebijakan pemkab Lotim, dipersilahkan membeli di kabupaten lain.
Lebih lanjut Kadispenda Lotim mengatakan, kalau dilihat dari retribusi pajak yang dikeluarkan, tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur akibat tambang galian c ini.
” jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja, saat menjual pasir ke kabupaten lain, mestinya, nemikirkan kerusakan infrastruktur akibat pengangkutan yang dilakukan,” jelasnya.
