Pelecehan Seksual di Pesantren Membuat Warganet Panik
Dalam artikel dengan judul Pelecehan Seksual di Pesantren membuat warganet panik. Semoga tulisan ini dapat menjumpai teman-teman pembaca dimanapun berada dan semoga kalian semua dalam keadaan baik, dan sehat selalu.
Baru-baru kita digetarkan dengan berita yang sangat tidak manusiawi, pasti teman-teman sudah tau kan? Iyaaa benar kasus pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan santriwati di Bandung adalah pemilik pondok pesantren di Bandung yang saat ini menjadi tersangka pemerkosaan 12 santri bakal dijatuhi hukuman berat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut HW terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap HW dijatuhi hukuman maksimal. Tak hanya dipenjara, KPAI meminta hakim untuk menjatuhi hukuman kebiri kepada HW.
HW didakwa dengan dakwaan primair, melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal-pasal yang dijeratkan kepada HW:
1. Pasal 76 d
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
2. Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Karena HW merupakan pendidik, maka hukumannya diperberat. Jaksa mengancam HW dengan hukuman 20 tahun penjara.
Karena perbuatan kejinya membuat santri mengalami trauma berat dan dan juga terganggunya kesehatan mental.
Salah satu korban pemerkosaan tersebut sampai berteriak ketakutan dan menutup telinga saat mendengar suara pelaku, HW. Peristiwa tersebut terjadi saat persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.
Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa),” kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021), mengutip Kompas.com.
Reynitta, psikolog klinis di Eka Hospital BSD menjelaskan, pengalaman itu sering teringat atau having flashback dengan emosi yang sangat berlebihan as if it was yesterday.
ntuk kasus ini kita dapat mendapatkan hikmahnya yaitu bagi orang tua harus hati-hati memasukan anaknya ke pesantren dan selalu mengawasi anak dan juga untuk anak muda jaman sekarang terutama perempuan harus pandai menjaga diri karena banyak sekali orang yang sudah kehilangan akal seperti kasus pemerkosaan ini.
*Sabina Nurjanah
Kelas : PS/1D
NIM: 210502096
Jurusan Perbankan Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Mataram
