Pasangan Suami Istri Terlibat Pencurian Ditangkap Polisi
LOMBOKita – Tim Reserse Mobil 701 Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pasangan suami-istri yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan di dua tempat pada Desember 2017.
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah di Mataram, Selasa, mengungkapkan, pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan itu berinisial AR (24) dan istrinya SN (20).
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, keduanya berhasil kita amankan dari tempat kosnya,” kata Kiki.
Namun saat polisi melangsungkan proses penangkapan, AR melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa pihak kepolisian melumpuhkan aksinya dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, polisi dengan sigap langsung melarikan AR ke RS Bhayangkara Mataram. Sedangkan istrinya telah diamankan di Mapolres Mataram.
“Yang bersangkutan sudah kita bawa ke rumah sakit, sekarang masih mendapat perawatan medis. Kalau istrinya sudah kita amankan di rutan,” ujarnya.
Kiki menjelaskan bahwa keterlibatan istri AR dalam kasus ini diduga sebagai peran pembantu suaminya saat melancarkan aksi pencurian kendaraan roda dua di wilayah Narmada pada Desember 2017.
“Jadi suaminya berperan sebagai eksekutor, sedangkan istrinya yang mengantarkan ke TKP,” kata Kiki.
Dari interogasinya, AR yang sudah dapat memberikan keterangan kepada pihak penyidik mengaku bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama SN yang merupakan istri keduanya.
Namun dalam keterangan lanjutan, AR mengaku jika aksi kejahatan itu dilakukan atas suruhan rekannya yang berinsial AJ.
“Ini yang masih kita telusuri, apakah benar ada keterlibatan orang lain, tapi yang jelas tim masih di lapangan untuk mengorek informasi,” katanya.
