Maling Kotak Amal Mushalla Nurul Iman Pesugulan, di Tangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Tim unit Reskrim Polsek Suela kecamatan Suela Lombok Timur, Minggu (7/11) sekitar pukul 10.00 Wita, berhasil menangkap MA (17);warga Pesugulan desa Sapit kecamatan Suela, pelaku pencuri kotak amal milik.mushalla Al Amin, yang di lakukan Rabu (27/10) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaku.kini mendekam di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Kapoles Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kapolsek Suela Ipda Rahmadi melalui Kasi Humas Polres Lotim saat di.komfirmasi membenarkan adanya pelaku di bawah umur, yang di tangkap kasus pencurian kotak amal milik.mushalla bulan lalu.

” pelaku di tangkap saat sedang duduk di pos ronda, tanpa perlawanan, dan langsung di gelandang ke sel tahanan guna proses hukum,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumam tujuh tahun penjara.

Sementara itu kronologis kejadian, sebelum pelaku di tangkap, Rabu (27/10) sekitar pukul 10.00 wita, pelapor mendatangi Polsek guna melaporkan kasus pencurian kotak amal milik mishalla Nurul Iman Pesugulan,

Adanya laporan tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan berhasil mengungkap pelakunya, yaitu MA (17) warga Desa Bebidas,

setelah identitas di ketahui Unit Reskrim Polsek Suela di dampingi Kawil dusun setempat, melakukan penangkapan terhadap pelaku,

” pelaku ditangkap ketika sedang duduk di pos ronda, tanpa perlawanan,” jelasnya, seraya mengatakan, di hadapan penyidik, pelaku tak mengelak atas perbuatannya yang telah mengambil kotak amal milik.mushalla.

” pelaku mengaku telah mengambil kotak amal yang berisi uang Rp 350 ribu,” jelasnya, seraya mengatakan hasil kejahatannya ini, pelaku membelanjakan hasil aksinya untuk membeli paket internet dan di gunakan membeli makanan.