Setengah Kilo Gram Sabu,Diamankan Satnarkoba Lotim
LOMBOKita – Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, Sabtu (3/8) sekitat pukul 11.00 Wita,berhasil gagalkan penyelundupan narkoba seberat 501.20 ons ( setengah Kg) ke wilayah Pulau Sumbawa, melalui penyebrangan pelabuhan Kayangan Labuhan Lombok kecamatan Pringgabaya kabupaten Lombok Timur NTB.
Kasus penyelundupan narkoba tersebut,dilakukan oleh dua orang pelaku. Kedua pelaku yang diamankan tersebut yaitu M Syaid (28) dan Subhan (27) keduanya warga lingkungan seruni Selong kecamatan Selong.
Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Made Winarta melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Wirawan yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan pengungkapan narkoba ke wilayah pulau Sumbawa melalui jalur penyebrangan, yang di.lakukan oleh dua orang pelaku.
” Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres, tinggal melakukan pengembangan penyelidikan,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat narkoba pengungkapan kali ini dinilai yang tetbesar, barang bukti yang diamankan seberat 502.20 ons ( 5 gram). Saat diamankan, barang bukti terbungkus rapi menggunakam plastik.
” terungkapnya kasus ini,tak lepas informasi dari masyarakat,” katanya. Terhadap informasi langsung di tindak lanjuti.
” sebelum mengungkap kasus ini, kita sanghong Kedua TO selama dua hari, sambil meliha situasi TKP,sambil perhatikan satu persatu penumpang yang keluar masuk TKP” ucapnya.
saat melihat kedua TO membeli tiket, langsung di lakikan penangkapan dan penggeledahan.badan, yang disaksikam banyak saksi. Dan dilakukan penggeledahan kendaraan yang di gunakan kedua pelaku.
Didalam jok sepeda motor pelaku di temukan 5 bungkus besar platik berisi kristal bening yang di diga narkoba jenis sabu seberay 510.20 ons.
” pelaku langsung kita gelandang ke Polres untuk proses hukum, termasik mengamankan barang bukti,” katanya.
Disebutkan Wirawan, dalam kasus ini kedua pelaku di jerat UU narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Karena di nilai memiliki.mengedarkan dan menggunakan.
