Lahan tak Kunjung Dibayar, Pemilik Somasi MGPA dan BPN

LOMBOKita – Pejuang lahan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat melayangkan surat somasi ke ATR/BPN Lombok Tengah dan MGPA.

Ketua Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengungkapkan, somasi bernomor 0305 – SOMASI/AL/X/2023 tersebut dikirim lantaran pembayaran lahan warga di sejumlah HPL belum kunjung tuntas oleh PT ITDC selaku pengelola kawasan Mandalika.

“Kami telah melalukan berbagai upaya dengan iktikad baik untuk membicarakan pembayaran dan/atau pembebasan tanah yang belum diselesaikan, namun jawaban PT.ITDC adalah bahwa mereka memiliki sertifikat HPL,” ungkap Samsul Qomar kepada sejumlah wartawan di Praya, Senin (9/10/2023).

Namun demikian, kata Samsul Qomar, pihaknya mempertanyakan bagaimana PT ITDC mendapatkan sertifikat HPL itu, sementara masyarakat pemilik lahan masih hidup dan bercocok tanam diatas lahan yang diklaim tersebut.

“Kami meduga BPN Lombok Tengah telah menerbitkan HPL di atas lahan masyarakat yang belum dibayar oleh PT ITDC (Persero) tidak sesuai prosedur atau secara melawan hukum,” tandas mantan anggota DPRD Lombok Tengah itu.

Para pejuang lahan juga menduga BPN Lombok Tengah yang telah menerbitkan HPL tanah masyarakat tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan patut diduga adanya tindak pidana atau praktek mafia pertanahan.

“Secara hukum BPN Lombok Tengah dapat kami tuntut ganti kerugian dan/atau diproses secara pidana,” tambah Samsul Qomar.

Selama ini, kata Samsul Qomar, selama ini masyarakat pemilik lahan bersama para pejuang lahan telah melalukan berbagai upaya dengan iktikad baik untuk membicarakan pembayaran dan pembebasan tanah yang belum diselesaikan, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian secara serius.

Masyarakat pemilik lahan juga, kata dia, telah banyak memberi toleransi dengan membiarkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan dalam sirkuit Mandalika walaupun pembayaran belum diselesaikan.

Karena itu, para pejuang lahan bersama masyarakat meminta MGPA menyelesaikan pembayaran tanah-tanah masyarakat dalam sikuit Mandalika sebelum diselenggarakannya MotoGP 2023.

“Apabila MGPA mengabaikan somasi ini, maka kami akan melakukan semua upaya yang diperlukan untuk membela dan menutut hak-hak masyarakat atas tanahnya di Sirkuit Mandalika khususnya dan dalam KEK Mandalika,” pungkas Samsul Qomar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini