KUPA-PPAS P-APBD 2017 Lombok Tengah Disetujui
“Badan Anggaran menyampaikan apresiasi atas proses pengajuan dan pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Legewarman.
Legewarman juga menyebutkan, masih banyak program kegiatan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran yang berakibat pada minimnya waktu yang tersedia untuk menyelesaikan program kegiatan yang tersusun. Hal ini menyebabkan banyak program kegiatan khususnya kegiatan fisik yang tidak mampu terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, bahkan tidak jarang berakibat kepada menurunnya kualitas pekerjaan.
Untuk itu, kata Legewarman, sesuai Pemendagri 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, pemerintah daerah dilarang untuk menganggarkan kegiatan pada kelompok belanja langsung dan jenis belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa pada kelompok belanja tidak langsung, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran 2017.
Demikian pula dengan Realisasi Anggaran semester I Tahun 2017 yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD, Badan Anggaran menyampaikan keprihatinan yang mendalam karena minimnya realisasi anggaran pada beberapa SKPD.
“Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya upaya kongkrit untuk mempercepat penyerapan realisasi anggaran,” tutup Legewarman.
