Penangkapan Pelaku Curanmor Berlangsung Dramatis, Kapolres Lotim Jatuh dari Atap Saat Bujuk Pelaku
LOTIM LOMBOKita – Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Lombok Timur berlangsung dramatis bak di film-film. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha yang ikut langsung dalam penangkapan harus terjatuh dari atap rumah pelaku.
Peristiwa bermula saat tim Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di salah satu masjid di wilayah Sikur. Dari hasil pengembangan, pelaku utama berinisial S berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Montong Baan, Kecamatan Sikur. sekitar pukul 24.00 Wita.
Saat penangkapan pelaku utama di wilayah Montong Baan, pelaku sempat memberikan perlawanan dan mengancam anggota dengan parang. Untuk melumpuhkan, petugas terpaksa menghadiahi timah panas.
Dari keterangan pelaku utama, terungkap keterlibatan pelaku kedua berinisial MR alias Z, warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Motor hasil curian diserahkan pelaku utama kepada pelaku kedua untuk dijual. Sebelum dijual, pelaku kedua terlebih dahulu memalsukan nomor polisi kendaraan. Motor tersebut terjual seharga Rp1 juta.
Tim kemudian bergerak menangkap pelaku kedua di Majidi. Saat akan ditangkap, pelaku kabur dan bersembunyi di atas atap rumahnya.
Melihat pelaku naik ke atap, Kapolres Lotim AKBP Ariakta Gagah Nugraha ikut naik ke atap untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri dan meminta parang yang dibawanya untuk diserahkan.
Apesnya, sebelum berhasil menangkap pelaku, Kapolres menginjak atap asbes yang rapuh hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, Kapolres mengalami luka di bagian tangan kiri dan goresan di pinggang sebelah kanan.
Beruntung, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres menjelaskan, aksi residivis ini sempat viral di media sosial. Modus operandi pelaku yakni datang ke TKP dengan pura-pura ikut salat berjamaah Subuh. Usai salat, karena melihat kendaraan milik marbot masjid, pelaku langsung beraksi merusak kunci motor menggunakan gunting dan membawa kabur motor tersebut.
Aksi pelaku sempat terekam CCTV. Berdasarkan rekaman tersebut, pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah beraksi.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan KUHP baru, yakni Pasal 476 KUHP jo Pasal 591, Pasal 30 KUHP jo Pasal 20, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
