Usai Diperiksa 6 Jam, Kades Kotaraja dan Bendahara Langsung Ditahan Penyidik Kejari Lotim
LOTIM LOMBOKita – Setelah enam jam diperiksa penyidik kejaksaan, Kepala Desa Kotaraja dan bendahara langsung ditahan. Saat penahanan keduanya menggunakan rompi oranye dan digelandang ke Rutan Kelas IIB Selong.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur langsung menahan Kades Kotaraja Lalu Supiandi dan bendaharanya Masran di Lapas Kelas IIB Selong, Senin (26/10).
Kades maupun bendahara ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Keduanya sempat mangkir karena alasan sakit sehingga hari ini memenuhi panggilan penyidik untuk kemudian langsung ditahan.
Saat keluar dari pemeriksaan, kades dan bendahara menggunakan baju rompi oranye dengan digiring masuk ke mobil tahanan dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Sementara saat ditanya awak media, kades maupun bendahara Desa Kotaraja hanya diam dan menunduk serta tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Plt Kasi Intelijen Kejari Lotim M. Taufik Ismail yang didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers membenarkan bahwa mulai hari ini kades dan bendahara Desa Kotaraja dilakukan penahanan selama 14 hari setelah ditetapkan tersangka.
“Kita tahan selama 14 hari untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” terangnya.
