Sempat Mangkir, Kades Kotaraja dan Bendahara Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Lotim

Keterangan foto: dua terduga tersangka kasus korupsi di desa kotaraja memenuhi pemabggikan pebyidkn kejaksaan

LOTIM LOMBOKita – Setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, akhirnya Kepala Desa Kotaraja dan bendaharanya datang ke Kantor Kejari Lotim untuk memenuhi panggilan jaksa.

Keduanya datang ke Kantor Kejari Lotim Senin pukul 10.30 WITA dengan menggunakan dua unit mobil dan didampingi penasehat hukum serta warga, langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.

“Memang betul Kades dan bendaharanya datang memenuhi panggilan, statusnya sebagai tersangka,” kata sumber di Kejaksaan Negeri Lotim.

Sebelumnya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Kades Kotaraja dan bendaharanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2024 dan 2025.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H. kepada awak media, Jumat (23/10).

“Kades dan Bendahara Desa Kotaraja kita tetapkan tersangka kasus korupsi,” tegasnya.

Menurutnya penetapan tersangka sudah sesuai aturan, apalagi jumlah kerugian negara di atas Rp1 miliar lebih berdasarkan perhitungan yang ada.

Dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, penggunaan anggaran tidak sesuai perencanaan, terdapat proyek fiktif, dan dana desa digunakan untuk judi online.

Pihaknya sudah memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak dilakukan oleh kedua tersangka.

“Belum ada kita terima titipan uang kerugian negara dari kedua tersangka,” ujarnya.

Candra menambahkan, sejatinya kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan namun berhalangan datang karena alasan sakit. Maka pihaknya kembali mengagendakan pemanggilan.

“Kalau nanti tidak datang juga akan kami lakukan upaya paksa,” tandasnya.