Ketahuan Mencuri HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motornya
LOTIM Lombokita- Apes nasib dua pencuri HP di wilayah desa Montomg Belai kecamatan Keruak Lombok
Timur yaitu Iq (25) dan Az (30) warga Desa Selebung Ketangga,Kecamatan Keruak Timur, Jumat dinihari lalu (12/3) sekitar pukul 05.00 Wita..berhasil di tangkap Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Keruak.Sabtu (13/3) sekitar pukul 11.00 Wita di.rumahnya.
Kedua pelaku di tangkap terkait pencurian HP milik korban M.Imran (25) warga Montong Belae,Kecamatan Keruak. Saat menjalankan aksinya pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya di TKP, akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Keruak utuk proses hukum.lebih lanjut.
kedua barang bukti dan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Keruak untuk.proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Keruak melalui Kasubag Humas Polres Lotim,Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan, tertangkapnya dua pelaku pencuri HP oleh tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Keruak.
” Pelaku saat ini sedang jalani proses pemeriksaan,” katanya
Ia menjelaskan kronologis kasus pencurian HP bersama cas-nya tersebut, terjadi dirumah korban, ketika korbqn tidur. dalam tidurnya korban mendengar suara jendela terbuka, dan korban melihat seaeoranh (pelaku) keluar melalui jendela kamar.
Melihat ada orang keluar dari jendela rumahnya, korban langsung berteriak.maling dan mengejar pelaku saat yang akan kabur menggunakan sepeda motor yang sudah terparkir di luar,
Apes bagi pelaku niat untuk kabur menggunakan sepeda motornya tak berhasil, karena melihat banyaknya warga yang datang menolong korban melakukan pengejaran
untuk menyelamatkan diri dari amukan warga, korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP.
atss kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek termasuk menyerahkan barbuk milik pelaku yang di tinggal di TKP.
” Adanya laporan ini anggota Polsek bersama Tim Puma melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing masing,” katanya
dalam kasus ini kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
