Kejari Lotim Gelar Perkara Kasus Alsintan, Kerugian Negara Capai Rp 4 Milyar
LOTIM LOMBOKita – hasil gelar perkara Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kasus Alsintan yang sedang di tangani, hasil audit yang dilakukan BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 4 Milyar.
Hal itu diungkapkan Kajari Lotim melalui Kasi Pidsus ,M.Isa Ansory didampingi Kasi Intelejen,LM.Rasyidi saat menerima perwakilan massa aksi mahasiswa dari Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND) Lotim,Senin (18|7).
” Hasil gelar perkara dengan BPKP, ditemukan kerugian negara dalam kasus alsintan Lotim Rp 4 Milyar,” ucapnya.
Dengan adanya gelar perkara ini,pihaknya masih menunggu hasil audit secara tertulis dari BPKP,
” Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, hasil audit secara resmi keluar, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan,” katanya
Pernyataan Kasi Pidsus dikuatkan Kasi Intelejen,LM.Rasyidi menegaskan untuk masalah kasus alsintan dari Kasi Pidsus dengan BPKP telah melakukan gelar mengenai kerugian negara kasus alsintan tersebut.
” Gelar perkara telah digelar dan kerugian negara sudah ada,tinggal menunggu secara tertulis saja dari BPKP,” tukasnya seraya mengatakan begitu keluar hasil auditnya langsung kita tetapkan tersangkanya.
Setelah mendapar penjelasan para pendemo langsung membubarkan diri dengan tertib.
