Index wordpress Kejaksaan Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Disalah satu Bank Plat Merah - LOMBOKita

Kejaksaan Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Disalah satu Bank Plat Merah

Keterangan FOTO : Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana KUR, ketika akan dibawa ke Lapas kelas II B Selong untuk penahananan, Selasa (3/12)

LOTIM LOMBOKita – Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR), dibidang pertanian pengadaan cabe bagi masyarakat Sembalun Lotim tahun 2021 – 2022 yang dilakukan salah satu Bank plat merah di Mataram

” Kami telah menetapkan dua tersangka yaitu RP dan Mr X, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR oleh salah satu Bank plat merah di wilayah Sembalun tahun 2021 – 2022,” ungkap Kajari Lotim Hendro Warsito melalui Kasi Intel Kejaksaan Lotim I Putu Bayu Pinata melalui siaran Persnya, Selasa (3/12).

Menurut Kasi Intel penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor : Tap – 04 /N.2.12/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.

Penetapan kedua tersangka yaitu RP dan Mr.X tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum, yang disebabkan karena adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMENKO Nomor 8 Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp766.746.138,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah.

” penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 47 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” ujarnya.

Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.

Kedua tersangka yaitu RP dan Mr.X dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Dengan penetapan menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan, dan penahanan dilakukan di Lapas kelas II B Selong, selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

” kedua tersangka langsung dilakhkan penahanan, dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sebutnya.

Dan Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk proses persidangan.