Kasus Penipuan Modus Gandakan Uang, Polres Mataram akan Datangkan Saksi Luar Negeri

LOMBOKita – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang ternyata sempat dilakukan mediasi antara pelapor inisial ISW dan terlapor inisial AR alias Abah.

Kasat Reskrim Polres Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan bahwa pada tanggal 27 November 2025 dilakukan mediasi pertama.

“Atas pertemuan mediasi pertama tersebut belum menemukan hasil yang disepakati bersama, sehingga terlapor dan pelapor akan melakukan mediasi di hari yang lain, kemudian tanggal 15 Desember 2025 dilakuan mediasi kedua, atas pertemuan mediasi kedua tersebut belum menemukan hasil yang disepakati bersama kembali,” kata AKP Dharma.

Belum adanya titik temu kedua belah pihak tmenjadi pertimbangan hukum dan atau hambatan dalam penyelidikan.

Oleh karena, polisi membutuhkan waktu penyelidikan lebih lanjut guna untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.

Diketahui bahwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan ISW terjadi pada Oktober 2024 sampai dengan November 2025 bertempat di wilayah hukum Polresta Mataram.

AKP Dharma menegaskan pihaknya masih akan memanggil sederet saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil saksi dari luar negeri atau di Malaysia. Sebab, berdasarkan pengakuan korban, dia sempat diajak ke Malaysia oleh terlapor.